SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
NO. 02/YAY.A/VIII/2010
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS
PONDOK PESANTREN AL-HIDAYAH ABEPURA JAYAPURA
PERIODE 2010-2015
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Menimbang : Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya Organisasi Pondok Pesantren Al-Hidayah Abepura Jayapura, maka perlu diangkat pengurus
Mengingat : 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
7. KMA Nomor 1 Tahun 2001 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama (disempurnakan);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
9. Akta Pendirian Yayasan No : 26 Tanggal 13 April 1999;
10. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan Al-Hidayah Abepura Jayapura.
Memperhatikan : Hasil Rapat Pembentukan Pengurus tanggal 28 Agustus 2010
M E M U T U S K A N
Pertama : Mengangkat Pengurus pada Pondok Pesantren Al-Hidayah Abepura Jayapura tahun 2010-2015, seperti dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Pengurus melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada Ketua Yayasan.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada Pondok dengan menyesuaikan anggaran yang ada.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jayapura
Pada tanggal : 29 Agustus 2010
Ketua,
Drs. H. SUKRI HC., MH.
Tembusan:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua c.q. Kabid Kapendais dan Pemberdayaan Masjid di Jayapura.
2. Kepala Dinas P dan P Provinsi Papua di Jayapura
3. Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jayapura di Jayapura
4. Kepala Dinas P dan P Kota Jayapura di Jayapura
5. Bersangkutan.
Lampiran :
STRUKTUR PENGURUS PONTREN AL-HIDAYAH
ABEPURA – JAYAPURA PERIODE 2010-2015
A. PELINDUNG : Ketua Yayasan Al-Hidayah (Drs. H. Sukri HC., MH.)
B. PENASEHAT UMUM : Ir. H. Rustan Sarru, MM.
: KH. Abdul Syukur
: Drs. Mustang Sirajang
C. PIMPINAN : Drs. Muh. Syafaat
WAKIL PIMPINAN I : Achmad Basir, S.S
WAKIL PIMPINAN II : Hj. Muliati / Irawati
D. SEKRETARIS : Haeruddin HAR
WAKIL SEKRETARIS I : Abd. Rahman
WAKIL SEKRETARIS II : Muh. Akbar, S.T
E. BENDAHARA : Muh. Thamrin, HC, S. Ag
WAKIL BENDAHARA I : Nuraeni
WAKIL BENDAHARA II : Ummi Thaifah
F. BIDANG – BIDANG
1. HUMAS
Koordinator : Agus Salim, S. Hi
Anggota : Febrianto
: Jamaluddin
: Sultan
2. IBADAH
Koordinator : Najamuddin
Anggota : Badaruddin
: Amiruddin
3. PERENC. PEMBANGUNAN
Koordinator : Alimuddin, ST.
Anggota : Abd. Latif
: Abidin
4. EKONOMI
Koordinator : Amir
Anggota : Kaharuddin
: Asdar
5. PERLENGKAPAN DAN KEBERSIHAN
Koordinator : Pahri
Anggota : Dg. Naba
: Ardiansyah
: Hairil
6. KONSUMSI
Koordinator : Umrah
Anggota : Fresti Stiawati
: Siti Zainab
7. KEAMANAN
Koordinator : H. Saharuddin
Anggota : Bripka Ahmad
: H. Sirajuddin
8. KESENIAN
Koordinator : Marwah
Anggota : Nurbaya
: Sitti Hajerah
: Hj. Nursyamsi Sirajuddin
9. PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN
Koordinator : Drs. Mustang Sirajang
Anggota : Nice Sediawati
10. USAHA DANA
Koordinator : Nurhudaya
Anggota : Mustainnah
: Dg. Rukka
Alhamdulillah,semoga dengn terbentuknya pengurus yg baru, akan semakin lebih baik dan semakin mantap dalam berkiprah di jalan Allah Swt.! amin
BalasHapusInsya Allah ustadz amanah yang dibrikan akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. amin
BalasHapus